Tragedi Mesuji, 6 Tersangkadan 8 DPO
Kamis, 15 Desember 2011




Bob Hasan (berdiri), selaku tim advokad keluarga
korban kasus Mesuji, saat berbicara di depan
pimpinan Komnas HAM, Yosep Adi Prasetyo (Baju
Hitam) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis
(15/12/2011). Photo: ARY WIBOWO JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris
Besar Boy Rafli Amar mengungkapkan,
kepolisian di Sumatera Selatan telah
menetapkan enam tersangka dalam kasus
bentrokan sengketa tanah yang terjadi
antara warga Mesuji dan petugas keamanan perkebunan perusahaan itu,
April 2011 lalu. Para tersangka, lima di
antaranya adalah karyawan PT Sumber
Wangi Alam (PT SWA) yang diduga
membunuh dua orang warga Kecamatan
Mesuji, Sumatera Selatan, sedangkan satu tersangka diduga menjadi salah satu
pelaku pembunuhan terhadap lima
karyawan PT SWA. "Sudah ada enam orang yang diproses
secara hukum. Satu orang di antaranya itu
dari warga yang terlibat dari siang saat
peristiwa itu berlangsung," ujar Boy di
Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis
(15/12/2011). Berkas perkara enam orang tersangka itu,
kata Boy, sudah memasuki tahap P21
(lengkap) dengan dakwaan pasal
pembunuhan. "(Persidangan) sudah
dijadwalkan dalam waktu dekat.
Informasinya, P21 sudah sejak bulan September," sambungnya. Sementara itu, kata Boy, kepolisian masih
memiliki utang untuk menangkap delapan
orang warga yang masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) yang melakukan
pembunuhan terhadap lima karyawan PT
SWA. Boy tidak menyebutkan nama dari delapan orang tersebut. "Sementara DPO delapan orang ini
berdasarkan kesaksian terlibat dalam
penganiayaan berat atau yang
mengakibatkan meninggalnya dari pihak
pegawai," jelas Boy. "Jadi diharapkan delapan DPO ini
ditangkap. Ini akan dapat mengungkap
siapa yang memenggal dan membunuh
karyawan PT SWA," sambung Boy. Penegakan hukum terhadap para pelaku
ini, kata Boy, sebagai bukti bahwa
kepolisian tidak menutup-nutupi maupun
membiarkan peristiwa itu terjadi. Selain
itu, tuturnya, sebuah tim dari Mabes Polri
juga diturunkan untuk mengawasi pengusutan dan penyelesaian kasus
tersebut, termasuk di dalamnya
melakukan evaluasi pengamanan terkait
peristiwa tersebut. "Peristiwa yang April 2011 itu setahu saya
ada beritanya dan sesuai prosedur
pengamanan. Buktinya ada enam orang
yang akan dipidanakan. Itu kan bukti
bahwa ada langkah-langkah hukumnya,"
pungkasnya.


>> www.kompas.com

(TERKAIT DENGAN POSTING INI SEMOGA TIDAK MENGECEWAKAN ANDA)

0 komentar:

copy smiley kode

Posting Komentar

Pesan Commentar anda adalah dukungan bagi kami, untuk selalu berkarya dan selalu memberikan yang terbaik bagi semua orang, jika anda mempunyai sesuatu yang ingin anda katakan, katakanlah, setiap manusia berhak berkata, asal yang positif. Trims.

Pengikut

free counters